Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan ancaman lewat pesan singkat elektronik terhadap Kasubdit Pidana Khusus Kejaksaan Agung Yulianto. Dalam SPDP yang diterima dari penyidik Bareskrim Polri, tertera nama pengusaha Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka.
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Noor Rachmad, dengan adanya SPDP ini ucapan Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, yang menyebut HT tersangka kasus tersebut tidak mengada-ada.
Advertisement