Soal Hadiah Lebaran, Ini Imbauan KPK Pada Penyelenggara Negara dan PNS

KPK mengimbau kepada penyelenggara negara dan PNS untuk melaporkan pemberian atau hadiah yang diterima sebelum atau sesudah Hari Raya.

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 22 Jun 2017, 16:24 WIB

Liputan6.com, Jakarta Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono mengimbau kepada penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil (PNS) untuk segera melaporkan pemberian atau hadiah yang diterima sebelum atau sesudah Hari Raya Idul Fitri.

Terlebih, hadiah yang diterima berkaitan dengan jabatan. KPK akan menunggu pelaporan penerimaan gratifikasi tersebut selama 30 hari pascapemberian

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya