Liputan6.com, Jakarta Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono mengimbau kepada penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil (PNS) untuk segera melaporkan pemberian atau hadiah yang diterima sebelum atau sesudah Hari Raya Idul Fitri.
Terlebih, hadiah yang diterima berkaitan dengan jabatan. KPK akan menunggu pelaporan penerimaan gratifikasi tersebut selama 30 hari pascapemberian
Advertisement