Pilot Positif Narkoba, BNN Telusuri Prosedur Terbang Maskapai

Sang pilot mengaku sudah tiga bulan mengonsumsi ganja sintetis jenis hashish, dan tetap menjalankan pekerjaannya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 22 Jun 2017, 17:06 WIB
Ilustrasi

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso mengaku akan menelusuri prosedur terbang, di maskapai yang pilotnya kedapatan mengonsumsi narkoba berinisial RS.

Sebab, pria 30 tahun itu mengaku sudah tiga bulan mengonsumsi ganja sintetis jenis hashish, dan tetap menjalankan pekerjaannya sebagai pilot.

"Kita telusuri bagaimana prosedur maskapai sebelum terbang. Apa sudah dilakukan atau tidak dilakukan. Maskapai ini punya tanggung jawab. Yang dibawa manusia ada nyawanya, bukan barang," tutur Budi Waseso di kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (22/6/2017).

Pria yang akrab disapa Buwas itu menjelaskan, ada standar yang harusnya dilakukan maskapai penerbangan, sebelum krunya menerbangkan pesawat. Penanggung jawab maskapai penerbangan harusnya tegas menjalankan aturan sesuai prosedur.

"Sebelum terbang kan harus dicek, dia tidak mengonsumsi yang membahayakan, termasuk alkohol. Ini mencederai penerbangan internasional," kata dia.

Tersangka RS yang merupakan Warga Negara India itu kini terancam hukuman pidana penjara 20 tahun. Sementara, maskapai penerbangan terkait juga turut diperiksa atas kelalaian tersebut.

"Kelalaian kita sanksi kepada penanggung jawab maskapai," Buwas menandaskan.

Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang pilot berinisial RS karena diduga mengonsumsi narkoba. Penangkapan warga negara asing (WNA) itu terjadi usai pemeriksaan atau tes urine.

BNN Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) itu melakukan pemeriksaan urine terhadap kru beberapa perusahaan penerbangan di Lombok, NTB. BNN lalu menggeledah tubuh dan barang milik RS, serta ditemukan barang yang diduga narkoba dibungkus plastik dalam kotak kaleng persegi empat.

 

 

 

 

 

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya