Polri Belum Mau Ungkap Status Hukum Hary Tanoesoedibjo

Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri hingga kini belum mau buka suara soal status hukum Hary Tanoesoedibjo.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 22 Jun 2017, 19:23 WIB
Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta (17/3). Hary Tanoesoedibjo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi retribusi pajak PT Mobile8 Telecom. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri hingga kini belum mau buka suara soal status hukum Hary Tanoesoedibjo. Bos MNC Grup itu dilaporkan Kepala Subdirektorat Penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto dalam kasus dugaan ancaman melalui pesan elektronik.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengaku belum mendapat laporan tentang informasi tersebut. Ia pun meminta kepada semua pihak untuk bersabar.

"Terkait hal itu (kasus Hary) tunggu tanggal mainnya. Itu akan dijelaskan dalam waktunya sendiri," kata Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, dirinya mendengar kabar bahwa Hary Tanoesoedibjo sudah menjadi tersangka. Bos MNC Group terbelit kasus "SMS kaleng" yang dia kirim kepada salah seorang jaksa dan diduga bernada ancaman.

"Terlapornya tersangkalah ya, sekarang sudah tersangka. Saya dengar sudah tersangka," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat 16 Juni 2017.

Bahkan, Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan ancaman lewat pesan singkat elektronik terhadap Kasubdit Pidana Khusus Kejaksaan Agung Yulianto.

Dalam SPDP yang diterima dari penyidik Bareskrim Polri, tertera nama pengusaha Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka.

"15 Februari 2016 SPDP sebagai terlapor. Belum ada tersangka, tapi tanggal 15 Juni 2017, Bareskrim Polri kirim SPDP atas nama tersangka HT," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad di kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (22/6/2017).


Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya