Rohidin Mersyah Resmi Resmi Jabat Plt Gubernur Bengkulu

pengangkatan Rohidin sebagai Plt Gubernur untuk mempermudah putusan politik ataupun proses pembangunan di Pemprov Bengkulu tetap berjalan.

oleh Ika Defianti diperbarui 22 Jun 2017, 20:41 WIB
Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi diangkat menjadi Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu menggantikan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti. (Liputan6.com/Ika)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi diangkat menjadi Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu menggantikan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti.

Pengangkatan Rohidin ini dilakukan usai Ridwan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengukuhan tersebut dilakukan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat pukul 19.00 WIB.

Tjahjo menyampaikan, pengangkatan Rohidin sebagai Plt Gubernur untuk mempermudah dalam putusan politik ataupun proses pembangunan di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bengkulu tetap berjalan secara baik.

"Pemerintah Pusat ingin membangun tata kelola pemerintahan antara pusat dan daerah yang semakin efektif, efesien, taat pada aturan hukum yang ada," kata Tjahjo, di Jakarta, Kamis (22/6/2017).

Tak hanya itu, Tjahjo mengatakan hal tersebut guna memperkuat otonomi daerah dalam proses reformasi birokrasi.

"Sehingga program strategis pusat di Provinsi Bengkulu untuk tahun anggaran 2017 bisa berjalan sesuai target dan jadwal. Termasuk janji kampanye saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) waktu lalu," ujar Tjahjo.

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istri, Lily Martiani Maddari, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap proyek peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Ridwan dan Lily diduga menerima uang suap sebesar Rp 1 miliar dari Jhoni Wijaya selaku Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS), melalui Rico Dian Sari. Penerimaan uang tersebut diduga bagian dari fee Rp 4,7 miliar dari nilai proyek Rp 53 miliar.

KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pasal tersebut mengancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya