Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung menolak upaya kasasi terpidana kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Dengan putusan itu Kejaksaan Agung akhirnya mengeksekusi Jessica.
"Tadi siang sudah dilaksanakan (eksekusi)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad, dihubungi Liputan6.com di Jakarta,Kamis (22/6/2017) malam.
Advertisement
Jessica di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Artinya, dia akan menjalani hukuman selama 20 tahun penjara karena telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tingkat pertama.
"Kenapa di Pondok Bambu karena lembaga pemasyarakatannya untuk menjalani pidana itu juga Rutan Pondok Bambu, jadi kami eksekusi di sana," ujar Noor Rachmad.
Sebelumnya, permohonan kasasi Jessica ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
"Mahkamah Agung mengumumkan perkara No 498K/Pid/2017 dengan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Wongso putus pada Rabu, 21 Juni 2017, dengan amar tolak kasasi terdakwa," kata Juru Bicara MA Suhadi di Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Pada Maret 2017, Pengadilan Tinggi Jakarta telah memutuskan menolak banding Jessica sehingga menguatkan putusan PN Jakarta Pusat Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016. Lantaran gagal di tingkat banding, Jessica selanjutnya mengajukan kasasi di MA.