Fokus, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia tetap menjalani hari-harinya di Rumah Tahanan atau Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Seperti yang ditayangkan Fokus Pagi, Jumat, 23 Juni 2017, penetapan ini setelah pihak kejaksaan mengeksekusi pemindahan tahanan pada Kamis, 22 Juni 2017. Kejaksaan mempertimbangkan faktor keamanan terhadap Ahok yang menjadi terpidana kasus penodaan agama ini.
Advertisement
Ancaman keselamatan nyawa Ahok dinilai sangat nyata. Sehingga Dirjen lapas tetap menempatkannya di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua. Selain itu jika Ahok ditempatkan di LP Cipinang dikhawatirkan memicu bentrokan kedua kubu, baik pro maupun yang kontra Ahok.
Melalui kuasa hukumnya, Ahok mengatakan akan menaati hukum dan patuh pada putusan kejagung dan Lapas Cipinang terkait penahanan ini.
Seperti diketahui, pasca-vonis dua tahun penjara, Ahok dijebloskan ke LP Cipinang Jakarta Timur, kemudian dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua dengan pertimbangan yang sama, yakni faktor keamanan yang mengancam keselamatan jiwanya.