Liputan6.com, Jakarta PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta batal mengoperasikan rute layang Ciledung-Tendean pada 22 Juni 2017. Rute ini ditunda dan bakal dioperasikan pada 17 Agustus 2017 nanti.
Humas Transjakarta Wibowo mengungkapkan batalnya pengoperasian rute khusus ini dikarenakan persoalan perizinan yang belum didapatkan oleh perusahaan.
Advertisement
"Karena kita belum mendapatkan semacam sertifikat layak fungsi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," kata dia kepada Liputan6.com, Jumat (23/6/2017).
Mengingat Transjakarta adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sertifikat ini merupakan domain dari Dinas Bina Marga, Dishub Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Jadi yang mengajukan sertifikat ini Bina Marga Dishub Provinsi, tapi ini belum kami terima, jadi terpaksa pengoperasiannya kita tunda dulu," tegas dia.
Meski tertunda, dikatakan Wibowo, Transjakarta sebenarnya sudah siap untuk pengoperasian rute tersebut. Rencananya, pengoperasian akan ditunda hingga 17 Agustus 2017.
Manajemen Transjakarta melakukan uji coba pengoperasian rute baru, yaitu Koridor 13 Ciledug-Tendean sejak pertengahan Mei 2017. Rute ini akan dilalui melalui jalur layang khusus yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Direktur Utama Transjakarta Budi Kaliwono mengungkapkan meski baru pelaksanaan uji coba, bus yang dioperasikan tetap akan mengangkut penumpang.
Pelaksanaan uji coba ini tidak terlepas dari ada kesepakatan rekayasa lalu lintas yang dilakukan antara Pemerintah Kota Tangerang, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan manajemen Transjakarta.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Tangerang bersama Transjakarta, dan pengembang Puri Beta telah menyelesaikan persiapan marka jalan maupun rambu yang menjadi penunjuk arah.
Transjakarta memproyeksikan pelanggan koridor 13 yang memiliki panjang 9,3 km bisa lebih dari 40 ribu setiap harinya. Perusahaan transportasi milik pemerintah provinsi DKI Jakarta akan menyiapkan 100 unit bus. (Yas)