Liputan6.com, Jakarta Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi berharap tidak ada perbedaan harga beli Bahan Bakar Minyak atau BBM di POM Mini dengan harga yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah di seluruh SPBU di daerah-daerah.
Bahkan, Kang Dedi, begitu ia disapa, akan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo terkait harapannya tersebut. Dia yang ketika remaja pernah berprofesi sebagai tukang ojek itu mengaku merasakan betul manfaat keberadaan POM Mini yang saat ini sudah tersebar di pelosok perkampungan.
Advertisement
“Mereka itu kan pelaku UMKM (Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro), pelayanannya langsung dirasakan oleh masyarakat kecil, terutama kalau kita masuk ke wilayah terpencil. Saya kira, Pemerintah harus bisa mengatur harga penjualan, harus sama dengan SPBU,” jelas Dedi saat memberikan sambutan selamat datang dalam Acara Pelantikan DPW Aliansi Pengusaha POM Mini Indonesia (APPMI) Jawa Barat yang mengambil tempat di Bale Maya Datar, kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta beberapa waktu lalu.
Dedi pun berharap agar para pelaku UMKM yang bergelut di bidang distribusi BBM langsung kepada masyarakat ini memiliki payung hukum dalam menjalankan usahanya. Sehingga ke depan, mereka dapat memperoleh legalitas dari Pemerintah.
“Kita mintakan juga payung hukum untuk mereka. Saya kira peran mereka luar biaya, menyediakan akses memperoleh BBM untuk daerah yang tidak bisa mengakses SPBU secara langsung. Misal, ke depan, Pertamina langsung memberikan jatah BBM kepada mereka di daerah terpencil. Ini akan berdampak pada harga penjualan, bukan hanya di Purwakarta saja, tetapi seluruh Indonesia,” tegasnya.
Gagasan pria yang kini gemar mengenakan peci hitam tersebut diapresiasi oleh Ketua DPW APPMI Jawa Barat, Deden Dinar Mukti. Menurut dia, secara organisasi maupun personal, gagasan tersebut menjadi harapan para pelaku UMKM POM Mini juga.
Selama ini, tutur Deden, harga jual masih ditentukan dari selisih pembelian BBM dari SPBU dengan keuntungan yang ingin diambil oleh pelaku usaha POM Mini dalam setiap liter BBM yang mereka jual kepada konsumen akhir.
“Kalau ini dapat terlaksana, tentu menjadi terobosan dari Pemerintah untuk kami. Kami mendukung gagasan ini karena memang tidak ada regulasi penentuan harga dari kami, kami hanya menghitung selisih saja untuk keuntungan usaha, maksimal itu Rp1000 dari harga beli kami dari SPBU terdekat,” tutur Deden.
Pun demikian terkait payung hukum, Deden menjelaskan bahwa selama ini para pelaku UMKM POM Mini tidak memiliki kejelasan status. Padahal menurutnya, secara sistem, pengukuran dan kalibrasi juga akurasi mesin yang mereka miliki selalu rutin dilakukan pengecekan.
Hal ini semata mereka lakukan untuk menjaga agar takaran BBM yang mereka jual kepada konsumen akhir, sesuai dengan takaran BBM yang mereka beli dari SPBU.
“Iya sistem sama saja, pengukurannya jelas, bisa dicek, pasti pas,” pungkasnya.
Powered By:
Kabupaten Purwakarta