Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Hary Tanoesoedibdjo.
Bos MNC Media itu rencananya diperiksa sebagai tersangka atas kasus ancaman melalui pesan elektronik terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
Advertisement
"Sudah dikirim kemarin, Kamis 23 Juni 2017," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Polisi Fadil Imran saat dihubungi di Jakarta, Jumat (23/6/2017).
Dia menambahkan, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan Hary Tanoe, yaitu pada Selasa 4 Juli 2017.
"Diperiksanya 4 Juli, ya," singkat Fadil.
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto melaporkan pengusaha Hary Tanoesoedibjo ke Bareskrim Polri, pada Kamis 28 Januari 2016. Pengusaha tersebut diduga mengancam Yulianto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi PT Mobile 8.
Yulianto mengatakan laporan itu dibuat atas dasar adanya pesan singkat dari sebuah nomor yang berisi ancaman dan terkesan menakut-nakutinya. Dia yakin nomor itu adalah milik Hary Tanoe.
Saksikan video menarik di bawah ini: