Liputan6.com, Jakarta PT Kereta Api Indonesia (Persero) meminta para penumpangnya untuk memperhatikan aturan mengenai kebijakan membawa anak saat perjalanan menggunakan kereta api (infant)
VP Public Relation KAI Agus Komarudin mengungkapkan, dalam periode mudik selama ini, ada beberapa penumpang yang tak mengindahkan kebijakan mengenai tiket infant.
Advertisement
"Jadi yang tidak membayar saat naik kereta itu hanya anak di bawah tiga tahun, dan itu pun hanya untuk satu anak," kata Agus saat berbincang dengan wartawan, Sabtu (24/6/2017).
Mengingat kebijakan itu hanya berlaku untuk satu anak, maka jika ada penumpang yang memiliki anak lain dengan usia yang juga masih di bawah tiga tahun, maka akan dikenakan tarif dewasa.
Ada beberapa masyarakat tidak mengetahuinya. Bahkan, dikatakan Agus, ada penumpang yang membawa anak dengan usia sembilan tahun, tetapi tidak memiliki tiket.
"Ini makanya kita tekankan, soalnya kalau tidak ada tiket, kita tidak bisa memberangkatkan, terpaksa kita ubah perjalanan keretanya. Ya kalau masih ada tiketnya, kalau sudah habis ya tetep tidak bisa," terang dia.
Tidak hanya soal tiket infant, Agus juga mengingatkan kepada para penumpang untuk tidak membawa barang yang berlebihan.
Memang, selama ini ada ketentuan jika penumpang membawa barang dengan berat lebih dari 20 kilogram (kg) akan dikenakan biaya. Hanya saja, meski dikenakan biaya, ada kapasitas maksimal, yaitu 40 kg.
"Jangan bawa barang yang berlebihan, nanti itu akan mengurangi kenyamanan di dalam kereta. Meski ada kebijakan beban lebih dikenakan biaya, tapi ada maksimalnya, yaitu 40 kg," tutupnya.