Liputan6.com, Denpasar: Mantan Gubernur Bali Ida Bagus Oka dituntut satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Sabtu (02/03). Oka didakwa menggelapkan uang negara sebesar Rp 2,3 miliar dari Yayasan Bali Dwipa (YBD) milik Komite Olahraga Nasional Indonesia Bali ketika menjabat gubernur dari tahun 1994 hingga 1997.
Selain hukuman satu tahun penjara, potong masa tahanan, Jaksa Penuntut Umum Urip Tri Gunawan menuntut Oka membayar denda Rp 30 juta, subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 720,9 juta. Selain itu menurut Urip, dari Rp 2,3 miliar dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan YBD, terdakwa hanya menikmati dana Rp 720,9 juta, dari setoran dana yang diterimanya secara berkala.
Oka telah menjalani masa tahanan selama tiga bulan, dua bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan dan sebulan berstatus tahanan rumah. Untuk memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan jaksa, majelis hakim menunda sidang hingga 14 Maret mendatang.(YYT/Yudah Prakoso dan Iwan Gunawan)
Selain hukuman satu tahun penjara, potong masa tahanan, Jaksa Penuntut Umum Urip Tri Gunawan menuntut Oka membayar denda Rp 30 juta, subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 720,9 juta. Selain itu menurut Urip, dari Rp 2,3 miliar dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan YBD, terdakwa hanya menikmati dana Rp 720,9 juta, dari setoran dana yang diterimanya secara berkala.
Oka telah menjalani masa tahanan selama tiga bulan, dua bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan dan sebulan berstatus tahanan rumah. Untuk memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan jaksa, majelis hakim menunda sidang hingga 14 Maret mendatang.(YYT/Yudah Prakoso dan Iwan Gunawan)