661 Narapidana di Bekasi Mendapat Remisi Idul Fitri

Sebanyak 661 dari 1.500 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kota Bekasi mendapat remisi Idul Fitri 1438 Hijriah.

oleh Fernando Purba diperbarui 25 Jun 2017, 11:54 WIB
Ilustrasi Sel, Tahanan, dan Rumah Tahanan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 661 dari 1.500 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kota Bekasi mendapat remisi Idul Fitri 1438 Hijriah. Dua orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.

"Napi yang langsung bebas ada 2 orang. Sedangkan, remisi bebas yang masih menjalani subsidernya ada 4 orang lainnya," kata Kalapas Klas IIA Kota Bekasi, Yudi Suseno, di Bekasi, Minggu (25/6/2017).

Sementara, sisanya mendapatkan remisi khusus dengan masa potongan tahanan antara 15 hari hingga 1,5 bulan.

Yudi mengatakan remisi Idul Fitri merupakan hadiah yang ditunggu-tunggu para napi muslim. Berapapun lama potongan masa tahanannya.

"Selain menjadi momen kemenangan untuk seluruh muslim, hari suci ini juga menjadi hadiah yang sangat dinanti bagi sebagian besar warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Islam yang sedang menjalani pidana di lapas," tutur Yudi.

Lapas Klas IIA Bekasi. (Liputan6.com/Fernando Purba)

Menurut dia, seluruh napi yang mendapat remisi telah memenuhi syarat administrasi dan substansi. Salah satunya, mereka telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

"Sebanyak 661 napi mendapat remisi Idul Fitri tahun ini. Di mana total remisi yang diusulkan untuk 700-an napi. Bagi warga binaan yang belum mendapat remisi, tentunya akan kami usulkan kembali," pungkas Yudi.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya