OSO Belum Dapat Undangan Ketum Parpol Bahas Revisi UU Pemilu

Pemerintah dan DPR hingga saat ini masih belum menemukan titik temu terkait Revisi Undang-Undang Pemilu.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 27 Jun 2017, 06:24 WIB
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias OSO. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR hingga saat ini belum menemukan titik temu terkait revisi Undang-Undang Pemilu. Pembahasan isu krusial revisi undang-undang itu akan dibahas selepas Lebaran.

Salah satu isu yang jadi perdebatan adalah terkait presidential threshold, Ketua DPP Gerindra yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menyebut pemerintah tetap berkeinginan menyelesaikannya secara mufakat.

Pemerintah akan mengundang para ketua umum partai politik untuk diajak berbicara. Pembicaraan saat ini baru sampai pada pertemuan dilakukan tujuh ketum parpol kecuali PDI Perjuangan, Nasdem, dan Golkar.

Terkait hal itu, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias OSO mengaku belum mendapat undangan dari pemerintah terkait pembahasan revisi UU Pemilu.

"Saya kan belum terima undangan. Saya akan hadir jika diundang," ucap OSO di Jakarta, Senin (26/6/2017).

Ia berharap, solusi isu krusial revisi UU Pemilu tidak dilakukan dengan cara voting dan diselesaikan secara mufakat.

"Saya kira dalam musyawarah mufakat lebih diutamakan. Jadi sebetulnya musyawarah untuk mufakat adalah perintah UU. Kecuali kalau tidak tercapai, baru diadakan macam-macam," jelas OSO.

Karena hal itulah, pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD RI itu meminta doa agar semuanya bisa diselesaikan. "Tapi kita doalah supaya lebih tenang," OSO memungkas.







Saksikan video menarik di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya