Menteri PANRB Setujui Ubah Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak

Pasca draft Perpres tukin pegawai pajak disetujui dan diteken Menteri PANRB, tahap selanjutnya adalah proses ke Kementerian Hukum dan HAM.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 27 Jun 2017, 13:12 WIB
Dua orang petugas memberikan penjelasan mengenai proses pembayaran pajak, di Gerai Pajak, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (1/9/2015). Gerai layanan terpadu merupakan kerjasama antara Dirjen Pajak KPP dan Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengusulkan revisi skema tunjangan kinerja (tukin) pegawai pajak yang lebih adil. Gayung bersambut, usulan tersebut sudah disetujui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Asman Abnur.

"Sudah saya setujui (ubah skema tukin pegawai pajak)," kata Asman dalam pesan singkat yang diterima Liputan6.com, seperti ditulis pada Selasa (27/6/2017).

Setelah disetujui, lanjut Asman, tahap selanjutnya yaitu mengimplementasikan perubahan skema pembayaran tukin dari semula berbasis realisasi penerimaan pajak saja menjadi berdasarkan indikator beban kerja, dan lainnya. "Tahap selanjutnya ya (tukin) dibayarkan oleh Menkeu," ucap Asman.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Puspita Wulandari menuturkan, pasca draft Peraturan Presiden (Perpres) tukin pegawai pajak disetujui dan diteken Menteri PANRB, tahap selanjutnya adalah proses ke Kementerian Hukum dan HAM.

"Sehabis Menteri PANRB, proses berikutnya ke Kementerian Hukum dan HAM, lalu selanjutnya ke Sekretaris Negara (Sekneg)," kata Puspita.

Seperti diberitakan sebelumnya, Puspita mengungkapkan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja untuk pegawai pajak di tahun-tahun berikutnya akan diberikan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan pajak pada tahun sebelumnya.

"Skema Perpres 37 Tahun 2015 ukuran kinerjanya single, yakni penerimaan pajak secara keseluruhan. Sedangkan Ditjen Pajak punya 341 kantor, ada kantor yang secara penerimaan 100 persen, tapi mereka harus menerima tukin sama dengan yang tidak 100 persen," katanya.

Oleh sebab itu, Puspita menambahkan, dalam draft Perpres baru sesuai arahan Menkeu, parameter pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Ditjen Pajak ditambah, bukan hanya realisasi penerimaan sebagai basis perhitungan tukin.

"Tapi nanti diubah menurut beban kerja kantor, ada LTO Khusus, KPP Pratama, dan lainnya. Jadi Account Representative (AR) dengan grade 11 di KPP Pratama misalnya beda dengan AR grade 11 di LTO Khusus yang punya target atau beban kerja lebih tinggi," ia menjelaskan.

Indikator selanjutnya untuk menentukan besaran tukin, Puspita bilang, klasifikasi wilayah kerja. Ada lima wilayah yang menjadi patokan, yakni wilayah paling mahal dan paling murah, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Paling murah sudah ditetapkan di Solo, dan Papua yang paling mahal.

"Selanjutnya tetap ikut pada grade lampiran di Perpres 37, jadi sesuai dengan grade-nya," tegas Puspita.

Puspita menyatakan, dengan skema baru ini, pembayaran tunjangan kinerja didasarkan pada kinerja dan situasi. Kinerja diukur secara individual ada lima layer, yakni mulai dari stars, gold, average, under average, dan poor.

"Perubahan skema ini sudah didiskusikan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pada dasarnya Pak Jokowi sudah setuju, karena skema baru ini diharapkan lebih memotivasi pegawai pajak dengan segala usaha dan bebannya, dia akan dibayar pantas," tutur Puspita.

Puspita berharap, skema baru tunjangan kinerja pegawai pajak ini bisa diterapkan pada 2017 dan berlaku untuk 2018. "Mudah-mudahan tahun ini lah, karena ini harapannya meningkatkan kinerja dan motivasi pegawai Ditjen Pajak," ujar Puspita.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya