Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali menetapkan seorang tersangka atas kasus penyerangan pos jaga Markas Polda Sumatera Utara. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, tersangka yang baru ditetapkan, yakni Firmansyah Putra Yudi alias FPY (32).
FPY, kata Martinus, berperan merencanakan serangan ke lokasi kejadian. "Yang bersangkutan ikut merencanakan serangan ke Pos Jaga Polda Sumut," kata Martinus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (29/6/2017).
Advertisement
Penyidik sebelumnya juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya atas kasus ini. Mereka adalah Syawaluddin Pakpahan (SP), warga Medan Denai yang kini dirawat di RS Bhayangkara karena luka tembak di kaki. Kemudian Ardial Ramadhan (AR) yang meninggal dunia karena ditembak usai menyerang anggota Polri Aiptu Martua Sigalingging di pos penjagaan Polda Sumut.
Ketiga, Boboy (17), warga Sisingamangaraja, Medan yang juga berprofesi sebagai sopir dan berperan melakukan survei ke Polda Sumut selama satu minggu penuh.
Atas perbuatannya, para pelaku yang masih hidup, yakni Syawaluddin, Boboy, dan Firmansyah Putra Yudi dijerat dengan Pasal 6 dan 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan atau Pasal 340 KUHP Pidana.
Saksikan video menarik di bawah ini: