Kemenhub Buka Pengangkutan Motor Gratis Arus Balik, Ini Syaratnya

Dia menuturkan, ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya bisa menunjukkan tiket kendaraan umum yang dipunyai.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 28 Jun 2017, 13:28 WIB
Pada H-2 lebaran, pengiriman paket sepeda motor menggunkan jasa pengiriman kereta api mulai meningkat dengan tujuan kota Jawa Tengah dan Jawa Timur di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (23/6). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyediakan angkutan motor gratis saat arus balik yang diprediksi terjadi 29 Juni hingga 2 Jui nanti.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Prasetyo Boeditjahjono mengatakan, pengangkutan motor gratis arus balik akan dilaksanakan mulai 29 Juni hingga 5 Juli 2017.

"Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dapat mendaftar di situs mudikgratis.dephub.go.id. Atau daftar langsung pada stasiun-stasiun yang telah ditunjuk," ucap Prasetyo, Jakarta, Rabu (28/6/2017).

Dia menuturkan, ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya bisa menunjukan tiket kendaraan umum yang dipunyai.

"Asalkan dapat menunjukkan tiket angkutan umum, baik tiket kereta api, kapal laut, bus dan travel," ungkap Prasetyo.

Syarat lain yang harus dipenuhi diantaranya, SIM dan STNK yang masih berlaku, KTP, KK asli beserta 3 lembar fotokopiannya, tidak boleh ada modifikasi atau aksesoris tambahan pada motor, kaca spion wajib dilepas.

"Harus ada penyangga atau standar tengah (standar dua), harus dilengkapi dengan pegangan belakang. Untuk keamanan pengangkutan, tangki bensin harus kosong saat akan diangkut. Kunci motor diberikan kepada petugas dan mengisi formulir pendaftaran," jelas Prasetyo. 

Penyelenggaraan angkutan motor gratis merupakan fokus kerja Kemenhub untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya yang disebabkan oleh motor.

"Jadi ini untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya yang disebabkan motor," tegas Prasetyo.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya