Liputan6.com, Seoul - Sebuah detail baru terkuak dari kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret Top Big Bang. Dalam persidangan perdana kasus ini, tersingkap bahwa sebenarnya Top Big Bang sempat berpacaran dengan Han Seo Hee, trainee perempuan yang mengisap ganja bersamanya.
Hal ini disampaikan oleh pengacara Top Big Bang dalam persidangan yang digelar pada Kamis (29/6/2017) siang waktu setempat di Seoul.
Baca Juga
Advertisement
Dilansir dari Soompi, kuasa hukum Top Big Bang mengaku bahwa keduanya mengisap ganja saat sang rapper tengah dalam keadaan mabuk karena mengonsumsi minuman beralkohol. Saat insiden ini terjadi, sang pengacara menyebut kondisi mental pria bernama asli Choi Seung Hyun ini sedang dalam kondisi tak baik.
"Dalam insiden itu Top sedang dalam kondisi psikologis yang tak stabil, dan ia bertemu dengan trainee tersebut untuk minum-minum. Dia dalam kondisi mabuk berat saat itu dan secara impulsif memutuskan (untuk mengisap ganja)," tutur sang kuasa hukum dalam pernyataan yang tersebar di media.
Tak hanya itu, kuasa hukum Top juga menuding Han Seo Hee sebagai orang yang menggagas tindakan ilegal yang mereka lakukan. "Setelah minum-minum, Top bersikap seperti itu karena mengikuti saran sang trainee," tutur sang pengacara.
Dalam pernyataan ini disebutkan pula bahwa keduanya sempat berpacaran, namun kini Top telah memutuskan sang trainee. "Setelah putus dengan trainee tersebut, Top berhenti mengisap ganja."
Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, dalam persidangan ini Top Big Bang mengakui seluruh tuduhan yang dialamatkan padanya.
"Saya sejak lama telah menderita depresi. Saya membuat keputusan yang salah, yang tak bisa kuhapuskan lagi. Hal ini terjadi dalam waktu satu minggu. Minggu itu adalah masa yang paling buruk dalam hidupku dan aku sangat menyesalinya. Aku malu pada diriku sendiri dan akan menerima segala hukuman yang ditimpakan padaku," tutur Top.
Dalam persidangan ini para jaksa juga telah mengeluarkan tuntutannya. Mereka menuntut Top Big Bang untuk menjalani masa percobaan selama dua tahun. Bila dalam periode ini ia melanggar ketentuan yang diamanatkan dalam masa percobaan, maka ia menghadapi hukuman penjara selama 10 bulan.
Simak juga video menarik berikut ini: