Liputan6.com, Liputan6.com, Manado - Dua warga asing yang terindentifikasi berasal dari Tiongkok ditolak saat akan masuk ke Manado melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi, Rabu, 28 Juni 2017.
Kedatangan mereka dicegah oleh Petugas Imigrasi Bandara Sam Ratulangi Manado yang dipimpin Kepala Sub-Seksi Lalulintas Perbatasan, Keneth Rompas.
"Keduanya dikategorikan ilegal karena tak mampu menunjukkan surat-surat yang jelas tentang kegiatan di daerah ini. Dan diduga kuat, mereka akan melakukan pelanggaran atas fasilitas yang diperolehnya, yakni bebas visa kunjungan," ujar Dodi Karnida, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulut di Manado, Kamis, 29 Juni 2017.
Dua warga Tiongkok itu mendarat dengan pesawat Silk Air MI-274 dari Singapura. Lantaran ditolak masuk, mereka langsung dideportasi pada dengan penerbangan Silk Air MI-273 tujuan Singapura.
"Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu Pasal 13 yang mengatur mengenai kewenangan menolak WNA masuk wilayah Indonesia karena WNA tersebut memberikan keterangan yang tidak jelas tentang kegiatan yang akan dilakukannya," tutur dia.
Baca Juga
Advertisement
Selain itu, pelaksanaan deportasi tersebut didasarkan pada Pasal 18 huruf f undang-undang yang sama, yaitu aturan tentang Kewajiban Alat Angkut (Silk Air) untuk membawa kembali keluar wilayah Indonesia pada kesempatan pertama setiap orang asing yang tidak memenuhi persyaratan (keimigrasian) yang datang dengan alat angkutnya.
Dia menambahkan, tindakan pendeportasian ini juga sejalan dengan Annex 9 Konvensi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional yang isinya menyebutkan negara terakhir yang ditinggali, dalam hal ini Singapura, diimbau untuk menerima kembali penumpang tersebut manakala yang bersangkutan ditolak masuk di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.
"Tahun 2017 ini, baru dua orang WNA tadi yang ditolak mendarat (denied entry) sedangkan pada tahun 2016 hanya ada satu orang WNA juga asal Tiongkok," kata dia.
Dodi mengatakan, pelaksanaan penolakan masuk itu merupakan pengejawantahan dari prinsip keimigrasian yang didasarkan pada pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) dan pendekatan keamanan (security approach).
"Artinya adalah bahwa orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan bangsa dan negara dan tidak mengancam keamanan serta kedaulatan NKRI sajalah yang boleh berada dan melakukan kegiatan di wilayah Indonesia," ujar Dodi.