Liputan6.com, Washington D.C - Pasca-keputusan Mahkamah Agung (MA) AS, perintah eksekutif Donald Trump terkait larangan enam negara muslim masuk ke Amerika Serikat mulai berlaku. Itu berarti warga dari Iran, Libya, Suriah, Somalia, Sudan dan Yaman akan menghadapi kendala lebih hebat lagi jika ingin berkunjung ke Negeri Paman Sam.
Hal itu dikarenakan keputusan MA memberi syarat bagi warga negara dari enam negara muslim itu. Praktik dari kebijakan Trump itu mengharuskan para pemohon visa dari negara-negara itu wajib memiliki hubungan 'bonafide' dengan keluarga dekat di AS atau memiliki keperluan bisnis serta pendidikan.
Dikutip dari laman BBC, Jumat (30/6/2017), aturan tersebut mulai diberlakukan sejak hari ini pukul 20.00 waktu Washington.
Keluarga dekat di sini berarti orangtua, pasangan, anak, menantu, saudara kandung dan tiri. Namun, tidak berlaku jika kerabat berupa kakek/nenek, paman atau bibi, keponakan, ipar, kerabat jauh atau cucu.
Pernyataan hubungan itu harus dibuat secara formal, didokumentasikan dan tidak dibentuk untuk tujuan menghindari aturan itu.
Mereka yang telah memegang visa yang sah tidak akan terdampak dari larangan itu. Adapun, dual citizen atau warga negara ganda yang melakukan perjalanan bukan dari negara terdampak juga diperbolehkan masuk ke AS.
MA juga menyetujui larangan 120 hari bagi pengungsi dari enam negara itu. Dengan demikian, pemerintah AS bisa melarang masuk pengungsi yang tidak memiliki hubungan khusus individu atau entitas dengan AS.
Dari peraturan baru yang telah direstui oleh MA itu, menerangkan bahwa untuk 90 hari ke depan, bagi para imigran muslim yang tak memiliki keluarga dekat di AS tak mendapat izin masuk.
Setelah dilantik pada 20 Januari 2017, Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menandatangani 10 perintah eksekutif. Salah satunya melarang warga muslim yang hendak memasuki AS.
Baca Juga
Advertisement
Perintah eksekutif anti-imigran muslim diteken pada 27 Januari 2017. Kala itu ia menilai terlalu berbahaya membiarkan Muslim memasuki negara yang baru ia pimpin tersebut.
Akibat dari peraturan itu, sejumlah bandara di AS rusuh. Sejumlah hakim negara bagian, yang dimotori negara bagian Washington.
Saat itu, keputusan hakim di Seattle, negara bagian Washington itu diputuskan berlaku secara nasional. Pemerintah pun banding.
Kebijakan anti-imigran muslim itu sempat tak bisa diterapkan setelah banding yang diajukan pemerintah AS kalah di pengadilan federal yang diputuskan pada Kamis, 9 Februari 2016 waktu setempat.
Dalam debat panas di Pengadilan Banding Sirkuit 9 yang berkedudukan di San Francisco, Jaksa Agung negara bagian Washington dan Minnesota berpendapat bahwa perintah pembatalan sementara (temporary restraining order) tetap diberlakukan karena presiden telah "menimbulkan gejolak" ketika menandatangani perintah eksekutif yang ditentang dua jaksa tersebut.
Saksikan juga video berikut ini: