Liputan6.com, Jakarta Buni Yani melalui kuasa hukum menyampaikan sembilan poin nota keberatan atau eksepsi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Salah satu poin mempersoalkan lokasi persidangan.
Buni Yani Minta Sidang Dipindah ke Depok, Ini Tanggapan Kejaksaan
Buni Yani melalui kuasa hukum menyampaikan sembilan poin nota keberatan atau eksepsi dalam sidang lanjutan kasusnya.
diperbarui 30 Jun 2017, 11:22 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bacaan Doa Minum Obat dan Artinya, Memohon Kesembuhan dari Penyakit
Kuli Adalah: Memahami Pekerja Kasar di Indonesia
Irjen Dedi Prasetyo Jadi Irwasum, Kadiv Humas Polri: Sementara Merangkap As SDM Kapolri
Kondisi Ega, Korban Selamat Kecelakaan Tol Cipularang Asal Bojong Purwakarta
VIDEO: Jelang Kedatangan Prabowo di KTT APEC 2024 Peru
Begini Pandangan Media Vietnam Terhadap Timnas Indonesia, Punya Dominasi Kuat
Imbas Kecelakaan KM 92 Cipularang, Kemenhub Bakal Rajin Sidak Truk Bermuatan Besar
Ketika Kiai Hasud Nekad Uji Kewalian Mbah Hamid Pasuruan, Dikisahkan Gus Baha
Kunci Gitar Mimpi yang Hilang, Lagu Legendaris Iklim yang Masih Membekas di Hati
Sinopsis Talak 3 di Vidio: Film Komedi Romantis Tentang Cinta, Talak, dan Pengorbanan
Operasi ERACS Adalah Metode Persalinan Caesar Modern dengan Pemulihan Cepat
Kota Hujan Adalah Julukan Ikonik Bogor: Fakta Menarik dan Sejarahnya