Liputan6.com, Bandung - Sebuah video berdurasi 41 detik beredar di media sosial dan menjadi viral. Dalam video itu terekam gambar dua kelompok berseberangan terlibat bentrok fisik di foodcourt De'Ranch Lembang, sebuah tempat wisata hits di kawasan Bandung Barat.
Di video tersebut, seorang lelaki berbaju biru sampai harus ditarik bajunya oleh pengunjung lainnya agar tidak menjotos lawannya. Karena masih kesal, kakinya sengaja menginjak sesuatu yang berbunyi seperti pecahan piring.
Tawuran di tempat makan itu membuat pengunjung lainnya ketakutan, terutama kaum perempuan. Sementara, seorang pegawai kafe tak bisa berbuat banyak melihat kekacauan yang terjadi.
Setelah kedua kelompok yang diketahui merupakan dua keluarga itu dipisahkan, salah seorang dari mereka yang mengaku sebagai korban bernama Fatwa Surya Prawira melaporkan kejadian pada Rabu siang, 28 Juni 2017 itu kepada Polsek Lembang.
Baca Juga
Advertisement
Kapolsek Lembang Kompol Rahmat Lubis mengatakan peristiwa itu dipicu perebutan meja makan antar-pengunjung tempat makan. Kondisi saat itu dilaporkan memang sedang ramai pengunjung, sehingga para tamu kesulitan mendapatkan bangku dan meja kosong.
Adu mulut di meja makan itu mendadak berubah menjadi bentrok fisik. Kepada polisi, Fatwa mengaku kepala bagian dipukul dengan tangan kosong hingga mengenai mata sebelah kiri. Ia juga mengaku dipukul menggunakan piring dari belakang.
"Korban mengalami kerugian kesehatan karena mengalami memar di muka," kata Rahmat kepada Liputan6.com, Jumat (30/6/2017).
Fatwa yang merupakan warga Jakarta itu juga menyebutkan tidak mengenal satu pun pemukulnya. Namun, ia menyebut jumlahnya lebih dari seorang.
"Yang namanya keluarga, biasanya kalau sudah sikut satu, yang lain ikut serta," kata Rahmat lagi.
Rahmat Lubis mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP), termasuk dari pihak De'Ranch Lembang. Namun hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka mengingat minimnya informasi terkait identitas pemukul pelapor Fatwa.
"Pengembangan penyidikan terkait kasus De'Ranch, pengumpulan alat bukti, sampai saat ini belum ada (tersangka)," ucap dia.
Atas kasus tersebut, para pengeroyok Fatwa terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.