Liputan6.com, Kupang - Seorang ibu berinisial SMW tega menganiaya bayinya sendiri yang masih berusia 8 bulan di Kelurahan Waitabula, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, Jumat, 30 Juni 2017.
Untungnya, aksi ibu muda itu diketahui salah satu anggota Bhabinkamtibmas Polsek Loura Polres Sumba Barat, Brigpol Agus Triyono yang berhasil menyelamatkan balita malang itu.
"Kejadian berawal saat Brigpol Agus Triyono sedang melaksanakan patroli di sekitar Kecamatan Kota Tambolaka. Saat melintas di Kantor BRI Waitabula, dia melihat pelaku sedang menganiaya seorang bayi yang diketahui adalah anak kandungnya sendiri," ujar Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abast kepada Liputan6.com.
Baca Juga
Advertisement
Melihat kejadian itu, Brigpol Agus mendekati wanita itu dan berusaha merampas bayi yang hendak dipukuli pelaku menggunakan batu. Setelah berhasil menyelamatkan bayi, Brigpol Agus mengamankan SMW dan membawanya ke Mapolsek Loura.
Sedangkan, bayi berusia 8 bulan dilarikan Brigpol Agus ke Rumah Sakit Karitas Waitabula untuk mendapatkan perawatan medis. "Bayi itu mengalami luka memar yang cukup serius, yakni di bagian dada, perut, dahi bagian kanan, serta bekas cekikan pada bagian leher," kata Jules.
Kapolres Sumba Barat AKBP Muhamad Erwin mengutuk keras kejadian itu. Dugaan sementara, ibu muda penganiaya bayinya itu mengalami depresi.
"Saya sudah memerintahkan seluruh jajaran khususnya Unit PPA dan kepanjangan tangannya di desa-desa, yaitu Bhabinkamtibmas, untuk lebih sering memberikan himbauan berupa sosialisasi tentang tindakan hukum atas perilaku kekerasan terhadap anak," katanya.