Kemenhub Akan Sanksi Penyedia Taksi Online Tak Taat Aturan Tarif

Sanksi tersebut, menurutnya, mulai dari teguran hingga penonaktifan aplikasi pelayanan.

oleh Ika Defianti diperbarui 01 Jul 2017, 20:23 WIB
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada penyedia taksi online, jika tidak mematuhi peraturan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017.

Sanksi tersebut, menurutnya, mulai dari teguran hingga penonaktifan aplikasi pelayanan. Sehingga, dia berharap penyedia taksi online dapat mematuhi peraturan yang ada.

"Kalau belum dilaksanakan akan dilakukan sanksi mulai dari teguran, pemutusan kerja hingga penonaktifan aplikasi," ucap Pudji di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Sabtu (1/7/2017).

Tak hanya itu, ia menambahkan, untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dapat dimiliki perseorangan. Namun, ia menegaskan, harus berbadan hukum koperasi seperti yang tertulis dalam pasal 66 ayat 3.

"Jadi kendaraannya masih dapat digunakan untuk kegiatan angkutan sewa khusus (ASK) sampai masa berlaku STNK. Dan dengan melampirkan perjanjian anggota koperasi dengan pengurus koperasi," papar Pudji.

Ia menjelaskan, disepakatinya penentuan tarif tersebut berdasarkan dua wilayah. Wilayah pertama terdiri pulau Sumatera, Bali dan Jawa. Sedangkan wilayah dua yakni pulau Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, Sulawesi dan Papua.

"Wilayah satu kisaran tarif bawahnya itu Rp 3.500 per kilometer dengan tarif batas atasnya Rp 6.000," ucap Pudji.

Untuk wilayah dua tarif batas bawah taksi online dikenakan biaya sebesar Rp 3.700 dengan batas atas Rp 6.500. Pemberlakuan tersebut dimulai pada 1 Juli 2017.

 

 

Saksikan video di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya