Sanksi bagi Taksi Online yang Tak Ikuti Aturan Tarif

Kemenhub akan terus memonitor supaya peraturan terkait tarif taksi online berjalan.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 01 Jul 2017, 21:44 WIB
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan sejumlah sanksi bagi operator taksi online yang tak memenuhi ketentuan tarif. Pemerintah sendiri telah menetapkan tarif batas bawah dan atas bagi taksi online.

"Sanksinya sesuai peraturan berlaku ada mulai dari teguran, pemutusan kerja ataupun penonaktifan aplikasi itu sendiri," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto di Monas Jakarta, Sabtu (1/7/2017).

Pudji mengatakan, Kemenhub akan terus memonitor supaya peraturan terkait tarif ini berjalan. Pihaknya akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita ada proses namanya monitoring, pengawasan, nanti apabila ada hal yang belum dilaksanakan kita lakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tuturnya.

Pudji mengatakan, terkait tarif taksi online ini berdasarkan usulan dari kepala daerah. Pemerintah kemudian membagi dua wilayah terkait penetapan tarif taksi online. Wilayah I yakni meliputi Sumatera, Jawa dan Bali. Sementara wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Papua.

Adapun untuk batas bawah wilayah I yakni Rp 3.500 per km dan batas atasnya Rp 6.000 per km. Sementara wilayah II yakni batas bawahnya Rp 3.700 per km dan batas atasnya Rp 6.500 per km.

"Memang berdasarkan usulan daerah, masing-masing gubernur, kepala daerah mengusulkan ke pemerintah pusat sudah kita evaluasi, kita sudah samakan. Ada pembagian wilayah 1 dan 2," kata dia.

Penerapan tarif ini merupakan impelementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

"1 Juli sudah ditetapkan PM 26 berlaku sebenarnya nggak ada masalah, sudah diundangkan 3 bulan lalu. Transisi pertama terkait masalah KIR, stiker. Sekarang masalah tarif, kuota dan STNK," tandas dia.

Simak video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya