Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menyiapkan sanksi bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang bolos pada hari pertama kerja pascalibur Lebaran 2017. Sanksi tersebut berlaku bagi seluruh PNS baik di kementerian/lembaga (K/L) maupun di tingkat pemerintah daerah.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Herman Suryatman mengatakan, sanksi yang diberikan kepada PNS yang membolos telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Advertisement
"Sesuai dengan PP 53/2010," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Minggu (2/7/2017).
Dia menjelaskan, sanksi yang diberikan kepada PNS ini berbeda-beda. Hal tersebut sesuai dengan jangka waktu PNS tersebut membolos.
"Kalau tidak masuk 1-15 hari dikenakan sanksi hukuman disiplin ringan, 16-30 hari sedang, dan 31-46 hari atau lebih sanksi hukuman disiplin berat," kata dia.
Untuk sanksi hukuman disiplin ringan, yaitu berupa teguran lisan dan tertulis. Kemudian, sanksi hukuman disiplin sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji dan pangkat. Sedangkan untuk sanksi hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat dan jabatan sampai dengan pemberhentian tidak dengan hormat.
"Sanksi hukuman disiplin dikenakan sesuai dengan bobot pelanggaran disiplinnya," tandas dia.