Tarif Listrik Tidak Naik pada Juli, Cek Daftarnya

PLN berkomitmen untuk mempertahankan tarif listrik yang berlaku bagi seluruh golongan pelanggan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 03 Jul 2017, 09:00 WIB
Ilustrasi tarif Listrik Naik (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui PT PLN memutuskan tidak mengubah tarif listrik pada bulan Juli. Hal tersebut berlaku untuk semua golongan pelanggan, termasuk 13 golongan pelanggan yang tarif listriknya sudah mengikuti keekonomian.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan, PLN telah berkomitmen untuk mempertahankan tarif listrik yang berlaku bagi seluruh golongan pelanggan. Baik yang masih disubsidi maupun yang sudah tidak disubsidi lagi. ‎"Insyaallah. Kalau kita lihat memang tampaknya kita masih bisa tahan," kata Sofyan, di Jakarta, Senin (3/7/2017).

Menurut Sofyan, PLN tidak hanya menahan perubahan tarif listrik untuk periode Juli saja, tetapi sampai akhir tahun. "Sampai akhir tahun. Itu untuk semua golongan," dia menegaskan.

Dengan begitu, jika tidak ada perubahan sampai Desember 2017, maka tarif listrik bagi pelanggan Tegangan Rendah (TR) Rp 1.467,28 per kilo Watt hour (kWh), tarif listrik Tegangan Menengah (TM) Rp 1.114,74 per kWh, tarif listrik Tegangan Tinggi (TT) Rp 996,74 per kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus  Rp 1.644,52 per kWh.

Adapun 13 golongan pelanggan yang tarif listriknya tidak kembali mendapatkan subsidi adalah:

1. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 900 VA
2. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 1300 VA
3. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 2200 VA
4. R1 Rumah Tangga menengah di tegangan rendah, daya 3500 sampai 5500 VA
5. R3  Rumah Tangga besar di tegangan rendah, daya 6600 VA ke atas
6. B2  Bisnis menengah di tegangan rendah, daya6600 VA sampai 200 kVA
7. B3 Bisnis besar di tegangan rendah, daya di atas 200 kVA
8. P1  Kantor Pemerintah di tegangan rendah, daya6600 VA sampai 200 kVA
9. I3   Industri menengah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA
10. I4  Industri besar di tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas
11. P2 Kantor Pemerintah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA
12.  P3 Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah
13.  L  Layanan Khusus‎

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan sebelumnya menyatakan pemerintah tidak akan menaikkan tarif listrik sampai Desember 2017. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi meminta tarif listrik untuk semua golongan tidak berubah dari 1 Juli sampai 31 Desember 2017. "Ini sesuai arahan Bapak Presiden, tarif listrik per 1 Juli sampai 31 Desember tidak ada yang naik,"‎ ujar Jonan.

Simak video menarik berikut ini:

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya