Liputan6SCTV, Pekalongan - Puluhan balon udara yang biasa diterbangkan warga Pekalongan, untuk merayakan tradisi Syawalan, disita polisi. Selain mengganggu lalu lintas udara, balon udara juga sudah dimodifikasi dengan petasan ukuran jumbo sehingga sangat membahayakan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Senin (3/7/2017), sedikitnya 31 balon udara disita personel Polres Pekalongan Kota. Alasannya, keberadaan balon udara mengganggu jalur lalu lintas penerbangan. Selain itu, sejumlah balon sudah dimodifikasi dengan petasan ukuran jumbo.
Advertisement
Balon udara ini juga bisa terbang setinggi 10.000 meter, sehingga yang mengganggu penerbangan. Pihak Dirjen Penerbangan mengaku sudah ada 12 jadwal penerbangan terganggu sepanjang hari kemarin.
Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka dari pembuat balon udara. Sebab balon itu digunakan untuk kegiatan Syawalan, yang merupakan tradisi masyarakat Pekalongan dan sekitarnya.
Sebagai langkah awal, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk membahas soal tradisi Syawalan yang menggunakan balon udara.