Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah kembali bekerja pada hari pertama usai libur Lebaran. Hal ini sesuai dengan imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang meminta seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mulai masuk 3 Juli 2017, hari ini.
Menurut dia, pemerintah telah memberikan waktu libur Lebaran yang cukup panjang bagi para PNS, termasuk di Kemenkeu. Oleh sebab itu, tidak alasan untuk menambah waktu liburnya pada hari ini.
Advertisement
"Nanti dilihat sama Pak Sekjen ya. Tapi kalau Kemenkeu apalagi liburnya sudah panjang saya yakin mereka pasti sudah kembali kerja," ujar dia di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (3/7/2017).
Bahkan kata Sri Mulyani, para pegawai di Kemenkeu telah mulai bekerja sejak beberapa hari lalu. Hal tersebut salah satunya untuk mengantisipasi serangan virus Ransomware Petya yang menyerang sistem komputer.
"Bahkan sebetulnya kemarin mereka sudah banyak yang mulai kerja. Kita melakukan rapat melalui Whatsapp. Kita melakukan antisipasi serangan virus di IT sistem itu selama hari Lebaran. Kita monitor secara teliti dan hati-hati. Dan tadi pagi saya cek tampaknya sistem tetap terjaga. Jadi tim Kemenkeu sudah terus bekerja," tandas dia.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur mengingatkan agar seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk kembali masuk kerja pada Senin 3 Juli 201.
"Cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1438 H sudah usai. Kami minta seluruh ASN mulai besok kembali masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja," ujar dia.
Dia menyatakan, masa cuti bersama pada momentum lebaran tahun ini cukup panjang, yaitu sebanyak 10 hari. Selain 5 hari cuti bersama, ASN juga mendapatkan 2 hari libur nasional dan 3 hari libur pada Sabtu-Minggu.
"10 hari cukup memadai untuk beribadah bersama, bersilaturahmi dan liburan bersama keluarga. Besok saatnya kita kembali bertugas, kembali memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata dia.
Pemerintah melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 telah menetapkan dan menambah cuti bersama. Untuk ASN, pemberian hak tersebut hendaknya diimbangi pula dengan pelaksanaan kewajiban. Bagi ASN yang tidak melaksanakan kewajiban, akan diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan.
"Tidak masuk kerja tanpa izin adalah pelanggaran disiplin. Bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran disiplin tentu akan menerima sanksi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin PNS," ungkap Asman.
Dijelaskan, teknis pelaksanaan pemberian hukuman disiplin dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya masing-masing. Bentuknya mulai dari sanksi hukuman disiplin ringan, sedang, sampai berat, sesuai dengan bobot pelanggaran disiplinnya.
Asman juga meminta agar para PPK, baik di pusat maupun di daerah, melakukan pemantauan secara ketat. Hal ini guna memastikan para ASN masuk kerja pada hari pertama setelah libur panjang.
"Kami berharap para PPK melakukan monitoring dan evaluasi di hari pertama masuk kerja besok, guna memastikan jajaran ASN melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," tandas dia.