Liputan6.com, Jakarta - Pada hari pertama kerja usai libur Lebaran, 1.527 PNS DKI tidak hadir tanpa keterangan hari ini. Namun, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika, mengatakan jumlah tersebut masih perlu dikonfirmasi ke masing-masing Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Inspeksi di absensi kita ada sekitar 1.500-an (tidak hadir tanpa keterangan). Ada kemungkinan absensinya bermasalah dengan jaringan," kata Agus di Balai Kota Jakarta, Senin (3/7/2017).
Advertisement
Data tersebut akan terus dipebaharui hingga pukul 16.00 WIB. Yang jelas, bagi pegawai yang tidak hadir alis bolos hari ini akan diberi sanksi tegas.
"Semua harus masuk ke kantor, sehingga bagi mereka yang tidak hadir akan diberikan hukuman," ujar dia.
PNS yang tidak hadir tanpa keterangan dipastikan mendapat sanksi berupa tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
"Tidak mendapat TKD. Tapi yang jelas, semua yang tidak masuk hari ini akan mendapat sanksi hukuman disiplin," ucap Agus.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan tak ada toleransi bagi PNS DKI yang bolos di hari pertama kerja.
"Sudah saya sampaikan, hari pertama semua harus masuk kerja, tidak boleh ada cuti tambahan. Bagi yang tidak masuk hari pertama langsung kasih sanksi potong TKD sebulan," ujar Djarot.
Menurut dia, bila ada PNS DKI sakit maka harus dibuktikan dengan surat dokter. Djarot mengaku gregetan bila masih ada PNS yang membolos, apalagi Pemprov DKI sudah memenuhi hak PNS, termasuk gaji ke-13.
"Bagi mereka yang bolos pasti berpikir 'Alhamdulillah dapat rezeki'. Saya bilang jangan dicairkan," ujar Djarot.
Saksikan video di bawah ini: