Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan tarif batas bawah dan atas untuk taksi online yang berlaku per 1 Juli 2017. Tarif batas bawah antara Rp 3.500 per kilometer (km) untuk wilayah I dan wilayah II Rp 3.700 per km, sementara batas atas Rp 6.000 per km untuk wilayah I dan Rp 6.500 per km di wilayah II.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Suhariyanto atau yang akrab disapa Kecuk mengaku belum memasukkan angkutan online dalam perhitungan inflasi atau Indeks Harga Konsumen (IHK) secara mandiri. BPS masih menggabungkannya di kelompok pengeluaran angkutan darat.
Baca Juga
Advertisement
"Kita akan masukkan perhitungan, tapi jadi satu sama di kelompok angkutan darat. Ini memang jadi pekerjaan rumah yang akan kita kaji lebih jauh, karena sesuai kemajuan teknologi, mau tidak mau akan mengarah ke sana," jelas Kecuk di kantornya, Jakarta, Senin (3/7/2017).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto sebelumnya mengatakan, penetapan tarif taksi online mengacu pada usulan kepala daerah. Pemerintah kemudian membagi dua wilayah.
Wilayah pertama meliputi Sumatera, Jawa dan Bali. Adapun besaran tarif batas bawah di wilayah I yakni Rp 3.500 per kilometer (km) dan batas atas Rp 6.000 per km.
Kemudian wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Papua. Besaran tarif batas bawah di wilayah II, yakni Rp 3.700 per km dan batas atasnya Rp 6.500 per km.
"Memang berdasarkan usulan daerah, masing-masing gubernur, kepala daerah mengusulkan ke pemerintah pusat sudah kita evaluasi, kita sudah samakan. Ada pembagian wilayah 1 dan 2," kata dia.
Penerapan tarif taksi online ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
"1 Juli sudah ditetapkan PM 26 berlaku sebenarnya nggak ada masalah, sudah diundangkan 3 bulan lalu. Transisi pertama terkait masalah KIR, stiker. Sekarang masalah tarif, kuota dan STNK," ujar dia.
Tonton video menarik berikut ini: