Pendapat BPS Tentang Kenaikan Tarif Taksi Online

Kepala BPS, Suhariyanto mengaku belum memasukkan angkutan online dalam perhitungan inflasi atau Indeks Harga Konsumen secara mandiri.

oleh Gautama Adianto diperbarui 03 Jul 2017, 19:18 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan tarif batas bawah dan atas untuk taksi online yang berlaku per 1 Juli 2017. Tarif batas bawah antara Rp 3.500 per kilometer (km) untuk wilayah I dan wilayah II Rp 3.700 per km, sementara batas atas Rp 6.000 per km untuk wilayah I dan Rp 6.500 per km di wilayah II.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya