Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan tarif batas bawah dan atas untuk taksi online yang berlaku per 1 Juli 2017. Tarif batas bawah antara Rp 3.500 per kilometer (km) untuk wilayah I dan wilayah II Rp 3.700 per km, sementara batas atas Rp 6.000 per km untuk wilayah I dan Rp 6.500 per km di wilayah II.
Pendapat BPS Tentang Kenaikan Tarif Taksi Online
Kepala BPS, Suhariyanto mengaku belum memasukkan angkutan online dalam perhitungan inflasi atau Indeks Harga Konsumen secara mandiri.
diperbarui 03 Jul 2017, 19:18 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Kondisi Kesehatan yang Bisa Dibantu dengan Konsumsi Magnesium
Pernikahan Mewah Anak Wali Kota Balikpapan, Naik Kereta Kencana sampai Jalani Pemotretan di Italia
6 Rutinitas Harian Ini Dapat Tingkatkan Kualitas Hidup, Bisa Jadi Resolusi 2025
Kronologi Kecelakaan Bus Tol Cipularang, Bus Rombongan Peziarah Tabrak Truk hingga Telan Korban Jiwa
Top 3 Berita Bola: Marcus Rashford Akhirnya Ungkap Kelanjutan Kariernya di Manchester United
Intip, 6 Rekomendasi Kuliner Hits dan Murah di Kota Bandung
Viral, Ananta Rispo Ingatkan Banyak Orang Agak Tak Pinjamkan Uang kepada Fico Fachriza
Manchester United Kalah Lagi, Begini Ekspresi Ruben Amorim
Tips Menurunkan Demam Secara Alami, Kapan Harus ke Dokter?
IHSG Menghijau Setelah Libur Natal 2024, Saham GOTO Memerah
Bentuk Umum Fungsi Kuadrat Adalah: Penjelasan Lengkap dan Contoh Soal
41 Tips Supaya Cepat Melahirkan, Kapan Harus ke Rumah Sakit?