Ade Komarudin dan Istri Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait e-KTP

Keduanya sudah menyampaikan informasi terkait ketidakhadiran mereka. KPK pun akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Jul 2017, 20:02 WIB
Mantan Ketua DPR Ade Komarudin saat memberi kesaksian di sidang lanjutan sidang perkara korupsi e-KTP, di Gedung Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4). Ade Komaruddin mengaku tidak pernah menerima uang terkait proyek e-KTP. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua DPR Ade Komarudin dan istrinya Netty Marliza kompak tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya pria yang kerap disapa Akom dan sang istri menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Ada dua saksi yang tidak datang, Ade Komarudin dan Netty," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2017).

Menurut Febri, keduanya sudah menyampaikan informasi terkait ketidakhadiran mereka. KPK pun akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap keduanya.

"Yang bersangkutan sudah sampaikan informasi ketidakhadirannya karena sedang tidak berada di Jakarta dan akan dijadwalkan ulang," terang Febri.

Sebelumnya, Ade Komarudin sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Irman dan Sugiharto yang kini sudah didakwa melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama.

Dalam dakwaan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri itu, Ade Komarudin disebut menerima aliran dana bancakan sebesar US$ 100 ribu. Namun Ade Komarudin membantah dakwaan tersebut.

Rencananya, pemeriksaan terhadap Ade Komarudin dan sang istri berkaitan dengan penerimaan uang tersebut.

"Indikasi aliran dana jadi concern KPK, apalagi di fakta persidangan kita sudah sampaikan beberapa indikasi aliran dana itu terkonfirmasi," kata Febri.

Dalam perkara ini, KPK sudah mendakwa Irman dan Sugiharto merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Tersangka ketiga yang dijerat oleh KPK adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi diduga sebagai otak bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun.

KPK juga menetapkan politikus Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu. Markus Nari pun ikut ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses penyidikan dan persidangan perkara e-KTP.

 

 

 

 

 

 


Saksikan video di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya