Minta Jadi Tahanan Rumah, Patrialis Jaminkan Keluarga dan Harta

Ketua Majelis Hakim Nawawi mengatakan, sampai saat ini masih mempertimbangkan permohonan terdakwa kasus dugaan suap tersebut.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 03 Jul 2017, 20:55 WIB
Patrialis Akbar.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar kembali mengutarakan keinginannya agar bisa menjadi tahanan kota atau tahanan rumah dengan alasan kondisi kesehatannya. Patrialis pun menyerahkan lampiran berisi jaminan dari keluarganya.

Tidak sampai di situ, dalam persidangan Patrialis juga menyampaikan bahwa dirinya siap menjaminkan semua hartanya untuk menjadi tahanan rumah.

"Saya mengajukan jaminan istri dan anak saya. Seluruh harta kekayaan saya pun bersedia untuk dijaminkan," kata Patrialis di PN Tipikor Jakarta, Senin (3/7/2017).

Ketua Majelis Hakim Nawawi mengatakan, sampai saat ini masih mempertimbangkan permohonan terdakwa kasus dugaan suap terkait judicial review UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Selama belum diputuskan itu berarti masih dipertimbangkan. Kami juga memberikan kesempatan bagi jaksa penuntut umum untuk memberikan pendapat," ujar Nawawi.

Tahanan kota atau tahanan rumah diatur dalam Pasal 22 ayat 2 KUHAP yang menyebutkan, tahanan rumah adalah penahanan yang dilakukan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman terdakwa. Terdakwa tidak diizinkan keluar rumah kecuali ada keadaan tertentu, seperti harus menjalani pengobatan.

Sementara, dalam Pasal 22 ayat 3 KUHAP, dijelaskan bahwa tahanan kota memaksudkan seorang terdakwa ditahan di kota tempat tinggal atau di tempat kediaman terdakwa. Kemudian, terdakwa memiliki kewajiban untuk melapor diri pada waktu yang telah ditentukan.

Sejak ditangkap Januari 2017, Patrialis ditahan di Rumah Tahanan C1 KPK.

Terkait Impor Daging

Dugaan suap yang diberikan kepada Patrialis Akbar bermula saat Basuki Hariman selaku pemilik PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa bersama anak buahnya Ng Fenny meminta bantuan kepada Kamaludin. Menurut pengetahuan Basuki dan NG Fenny, Kamaludin mengenal dekat salah satu hakim MK.

Permintaan bantuan tersebut guna mempercepat dikeluarkannya putusan permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. yang diajukan pemohon yaitu Teguh Boediyana, Mangku Sitepu, Dedi Setiadi, Gun Gun Muhamad Lutfi Nugraha, Muthowif dan H Rachmat Pambudy.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, maka impor daging kerbau dari India dihentikan. Sebab, pemerintah telah menugaskan Bulog untuk mengimpor dan mengelola daging kerbau dari India dan akan berdampak pada ketersediaan daging tersebut lebih banyak dan membuat harga semakin murah.

Patrialis didakwa dengan Pasal 12 c jo Pasal 18 UU RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 64 KUHP.

 

 

 

 

 

 

 


Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya