DPR: Jokowi Tak Harus Turun Tangan Bahas RUU Pemilu

"Bertemu (membahas RUU Pemilu) tak harus juga dengan Presiden, bisa saja melalui menterinya," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 04 Jul 2017, 19:51 WIB
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto memimpin rapat pemilihan ketua dan wakil ketua Komisi V, Jakarta, Kamis (30/10/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu antara DPR dan pemerintah tidak perlu melibatkan Presiden Joko Widodo langsung. DPR sebelumnya mengagendakan pengambilan keputusan terkait RUU Pemilu 13 Juni lalu, tetapi hingga kini DPR dan pemerintah masih alot menyepakati soal presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden.

"Bertemu (membahas RUU Pemilu) tak harus juga dengan Presiden, bisa saja melalui menterinya, menteri kan kepanjangan tangan presiden yang ada arahan dari Presiden. Sehingga kalau bisa bertemu dalam konsultasi itu bisa lebih baik, tapi kalau enggak bisa, jadi bisa disampaikan kepada menterinya," ujar Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/7/2017).

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini menjelaskan, pertemuan dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri masih terus dilakukan koordinasi. Agus berujar, dengan koordinasi yang intens, diharapkan banyak ditemukan ide-ide yang menyamakan persepsi antara DPR dan pemerintah.

"Masih koordinasi dan belum diputuskan, jadi lebih baik pertemuan ide daripada pertemuan fisik. Keinginan pemerintah dan sebagian DPR banyak yang tak sama," ujar dia.

Ia menambahkan, pertemuan juga bisa dilakukan dari pihak Presiden diwakilkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto.

"Jadi pertemuan dengan DPR semoga bisa terjadi, enggak harus fisik, tapi pendapat dengan pendapat, bisa saja dengan Menkopolhukam, dan lain-lain. Mekanismenya kalau rapat koordinasi dengan presiden bisa, dengan Menkopolhukam bisa dengan raker," beber Agus.

Pemerintah dalam RUU Pemilu bersikukuh presidential threshold tetap berkisar pada 20-25 persen. Namun, keinginan pemerintah hanya didukung oleh tiga dari 10 fraksi di DPR, yaitu PDI Perjuangan, Golkar, dan Nasdem. Sementara, Menteri Dalam Negeri mengatakan, apabila keinginan ini tak terpenuhi dan dilanjutkan lewat jalur voting, maka pemerintah akan menarik diri dari pembahasan.

 

 

 

 

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya