Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus pelanggaran Undang-Undang ITE dengan terdakwa Buni Yani pada kembali digelar pada Selasa siang. Buni Yani dan tim kuasa hukumnya menolak isi materi sidang dan meminta majelis hakim memberikan putusan sela untuk menghentikan proses persidangan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (4/7/2017), sidang lanjutan tersebut digelar di Kantor Dinas Perpustakaan Kota Bandung. Agenda sidang yakni mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi Buni Yani.
Advertisement
Dalam tanggapannya, JPU menolak seluruh materi eksepsi dan meminta majelis hakim melanjutkan persidangan sesuai dengan dakwaan JPU.
Sementara Buni Yani dan tim kuasa hukumnya meminta kesempatan sekali lagi untuk menjawab tanggapan JPU, karena menganggap dakwaan JPU tidak sama dengan proses penyidikan yang selama ini dilakukan.
Akhirnya majelis hakim yang diketuai hakim M Sapto menolak permintaan Buni Yani dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Selasa pekan depan, dengan agenda pembacaan putusan sela.