Tarif Taksi Online Naik, Ini Tanggapan Masyarakat

Sesuai dengan revisi Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016, Tarif Taksi Online Naik.

oleh Winda Ayu Larasati diperbarui 04 Jul 2017, 16:03 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kenaikan tarif taksi online membuat taksi online mulai ditinggalkan para pelanggan. Bagaimana perbedaan tarif saat menaiki taksi konvensional dan taksi online? Reporter SCTV Gede Wigan akan memberikan gambarannya.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (4/7/2017), naiknya tarif taksi online per 1 Juli 2017 kemarin, ditanggapi biasa saja oleh para pengguna. Masyarakat beralasan taksi online lebih praktis dan nyaman.

Sejak tanggal 1 Juli 2017, tarif untuk penggunaan taksi online naik sesuai dengan revisi Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya