Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ridho Rhoma bersalah terkait kasus kepemilikan narkoba. Hal itu didasari barang bukti yang diamankan berupa shabu seberat 0,76 gram saat penangkapan anak Raja Dangdut Rhoma Irama.
Tak terima, kuasa hukum Ridho Rhoma pun langsung menyiapkan eksepsi (pembelaan) terkait dakwaan yang diberikan oleh jaksa.
Baca Juga
Advertisement
"Ada hal penyusunan dakwaan tersebut, kita menganggap kurang patut. Karena itu kami mengajukan eksepsi," kata Achmad Cholidin, kuasa hukum Ridho Rhoma, saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (4/7/2017).
Kuasa hukum Ridho Rhoma menilai tak seharusnya jaksa mendakwa putra Raja Dangdut Rhoma Irama bersalah. Sesuai dengan hasil assesment (pemeriksaan) Badan Narkotika Nasional (BNN), Ridho Rhoma seharusnya hanya menjalani proses rehabilitasi.
"Nanti berkenaan dengan hal-hal lainnya, kesaksian bersama teman-teman media untuk bisa melihat didakwaan JPU. Benar atau tidaknya, di depan pengadilan yang akan menentukan. Tapi yang utamanya kami menginginkan kembali bahwasanya Mas Ridho direhab lagi," Achmad Cholidin melanjutkan.
Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Sabtu 25 Maret dini hari.
Ridho Rhoma ditangkap bersama rekannya yang berinisial MS karena kedapatan memiliki barang bukti sabu-sabu seberat 0,76 gram berikut alat hisapnya, serta dua butir obat penenang Dumolit.