Dua Emiten Terancam Terdepak dari BEI

Manajemen BEI menyatakan force delisting dilakukan jika emiten tak memenuhi ketentuan BEI.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 04 Jul 2017, 19:24 WIB
Direktur Utama BEI, Tito Sulistio memberikan keterangan kepada wartawan terkait respon BEI Terhadap Terorisme , di BEI, Jakarta, Senin (18/1). Tito menjelaskan para investor tetap bertahan di perdagangan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 2 emiten terancam dihapus dari pencatatan saham (force delisting). Lantaran 2 emiten tersebut diperkirakan sudah sulit memperbaiki kinerja.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio mengatakan, meski tak secara rinci, terdapat perusahaan tengah berusaha memperbaiki kinerja. Namun, tersisa dua yang diperkirakan sulit pulih sehingga terancam force delisting.

"Yang agak sulit 2 perusahaan gitu, yang lain tidak boleh bilang, mereka masih minta waktu," kata dia di Gedung BEI Jakarta, Selasa (4/7/2017).

Tito mengatakan, force delisting sendiri dilakukan jika emiten tak memenuhi ketentuan BEI. Kemudian, saham perusahaan itu sudah dibekukan (suspensi) selama 2 tahun.

"Force delisting kalau mereka tidak aturan by rule 2 tahun tidak laporan keuangan, 2 tahun suspend kita berhak force delisting," ujar dia.

Namun begitu, Tito mengatakan telah mendatangi manajemen emiten-emiten tersebut. Dia mengatakan, BEI memberi kesempatan emiten untuk memperbaiki kinerja. "Tapi saya datangi mereka ada mereka bilang coba, coba right issue kita kasih kesempatan," ujar dia.

 

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya