Pernikahan Remaja 16 Tahun dengan Nenek 71 Tahun Ilegal?

Batas usia seorang lelaki menikah adalah 18 tahun.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Jul 2017, 20:00 WIB
Pernikahan beda usia yang terpaut 55 Tahun terjadi di Kabupaten OKU Sumsel (Liputan6.com / ist - Nefri Inge)

Liputan6.com, Ogan Komering Ulu - Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa memberi tanggapan soal pernikahan beda usia di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).

Pasangan pengantin baru itu terpaut usia cukup jauh, yaitu 55 tahun. Sang lelaki, Selamet Riyadi berusia 16 tahun, sedangkan istrinya, Rohaya berumur 71 tahun.

Khofifah mengatakan, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak memperkenankan laki-laki sebelum usia 18 tahun untuk menikah.

"Di Indonesia masih menggunakan UU Nomor 1 Tahun 1974. Ada prasyarat usia minimal untuk menikah. Kalau laki-laki usia minimal 18 tahun," kata Khofifah di Jakarta, Selasa (4/7/2017) dikutip Antara.

Pernikahan beda usia jauh itu saat ini tengah ramai dibincangkan di media sosial. Menurut Khofifah, perlu didalami apakah pernikahan kedua orang terpaut 55 tahun itu didaftarkan ke Kantor Urusan Agama atau tidak.

"Kalau menikah dengan administrasi di KUA, kok rasanya tidak, karena akan melanggar undang-undang," ujarnya.

Sejak tahun 2000, Khofifah mengaku sudah mengusulkan batas usia pernikahan. Berdasarkan wajib belajar 12 tahun atau lulus SMA, maka seharusnya minimal usia menikah adalah 18-19 tahun.

"Mestinya mereka juga sudah punya KTP, KTP itu biasanya usia 17 tahun. Sebetulnya ada beberapa hal di UU perkawinan yang memang sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini," tuur dia.

Belum lama ini, pernikahan dengan beda usia yang terpaut jauh kembali terjadi. Kali ini terjadi di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel. Pasangan pengantin baru ini terpaut usia cukup jauh, yaitu 55 tahun.

Pengantin laki-laki yang bernama Selamet Riyadi baru menginjak usia 16 tahun, sedangkan mempelai wanita bernama Rohaya sudah berusia 71 tahun.

Pernikahan yang cukup menghebohkan ini terjadi pada Minggu, 2 Juli 2017. Resepsi sederhana berlangsung di kediaman pengantin laki-laki, Desa Karang Endah, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, Sumsel.

Menurut Cik Ani, Kepala Desa Karang Endah, sebelum sah menjadi suami istri, keluarga mempelai laki-laki menolak pernikahan beda usia tersebut. Selain karena perbedaan umur yang cukup jauh, Selamet dinilai masih belum siap untuk membangun rumah tangga.

Karena restu tidak kunjung didapatkan, Selamet dan Rohaya malah nekat akan bunuh diri dengan menenggak racun rumput.

"Ya, mereka nekat mau bunuh diri jika tidak diizinkan menikah," ujar Cik Ani.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya