Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey membeberkan hubungannya dengan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani. Miryam merupakan tersangka kasus pemberian keterangan palsu di persidangan kasus korupsi e-KTP.
"Ya (sama-sama) anggota DPR, kenal dong. Lu lagi kenal enggak sama temen wartawan, ya kenal kan, gimana sih. Kan hari-hari ketemu," kata Olly usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di depan Gedung KPK Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2017).
Advertisement
Olly yang merupakan mantan Wakil Ketua Banggar DPR mengaku, perkenalannya dengan Miryam sebatas pembahasan anggaran di Senayan.
"Ya sehari-hari kan bertemu. Bahas anggaran di DPR," kata dia.
Sementara, terkait pemeriksaan kali ini, Olly mengaku tak jauh berbeda dengan pemeriksaannya saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Saat itu Olly dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto.
"Enggak ada perbedaan. Sama kayak di sidang pengadilan. Cuma lengkapi yang dulu menjadi saksi," kata dia.
Nama Olly disebut dalam dakwaan dan tuntutan terhadap Irman dan Sugiharto menerima aliran dana korupsi e-KTP sebesar USD 1,2 juta. Namun Bendahara Umum PDI Perjuangan itu membantah penerimaan uang tersebut di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun secara bersama-sama. Termasuk dengan pengusaha Andi Narogong yang kini ditetapkan sebagai tersangka ketiga. Andi diduga sebagai otak bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun.
KPK juga menetapkan politikus Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu. Markus Nari pun ikut ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses penyidikan dan persidangan perkara e-KTP.
Saksikan video di bawah ini: