Kejar Harta WNI, Sri Mulyani Dekati Singapura Tukar Data Keuangan

Sri Mulyani mengungkapkan, lebih dari 68 negara di dunia sudah melaksanakan multilateral agreement untuk AEoI.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 04 Jul 2017, 21:50 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan sambutan pada pembukaan Mandiri Investment Forum (MIF) 2017 di Jakarta, Rabu (8/2). MIF 2017 memperkenalkan peluang investasi sektor riil di Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati akan terus melakukan pendekatan dengan pemerintah Singapura untuk menerapkan pertukaran informasi keuangan untuk perpajakan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) bersama Indonesia. Pasalnya, ada klausul atau ketentuan yang harus dipenuhi Indonesia.

Sri Mulyani mengungkapkan, lebih dari 68 negara di dunia sudah melaksanakan multilateral agreement untuk AEoI. Dengan perjanjian tersebut, Indonesia tidak perlu lagi melakukan bilateral agreement karena secara otomatis akan mengikat negara-negara yang ikut
multilateral agreement.

"Tapi Singapura misalnya, mereka tandatangan multilateral agreement,tapi Indonesia tidak otomatis ikut. Jadi kita akan melakukan pendekatan dengan Singapura untuk tandatangan bilateral agreement," tegasnya di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (4/7/2017).

Setelah Hong Kong, kini giliran Swiss yang melakukan penandatanganan Join Declaration AEoI dengan Indonesia. Langkah ini diyakini Sri Mulyani akan diikuti oleh Singapura. Namun soal klausul dari Singapura, ia tidak mengatakannya.

"Saya yakin karena Swiss dan Hong Kong, negara financial center komit (AEoI), pasti mereka (Singapura) tidak akan menyampaikan tidak bisa ikut komit juga. Ini level playing field, jangan sampai ada financial center yang tidak ikut," kata Sri Mulyani.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengincar negara lain, seperti Brunei Darussalam dan Macau untuk ikut menandatangani Joint Declaration dengan Indonesia terkait AEoI. Targetnya menyelesaikan pada Juli ini.

"Yang belum tandatangan Brunei, Macau, dan negara-negara kecil lain. Juli saya akan selesaikan semuanya," ujarnya.

Sri Mulyani pernah mengatakan, total deklarasi harta WNI di luar negeri dalam program tax amnesty sebesar Rp 1.036 triliun. Sebagian besar aset tersebut di parkir di lima negara, yakni Singapura Rp 766,05 triliun, British Virgin Island (BVI) senilai Rp 77,5 triliun, Hong Kong Rp 58,17 triliun, Cayman Island Rp 53,14 triliun,
dan Australia Rp 42,04 triliun.

Sedangkan hasil repatriasi atau aset yang dibawa pulang ke Indonesia senilai Rp 147 triliun. Paling banyak berasal dari lima negara atau yurisdiksi, yakni Singapura Rp 85,35 triliun, BVI Rp 6,57 triliun, Cayman Island Rp 16,51 triliun, Hong Kong Rp 16,31 triliun, dan China Rp 3,65 triliun.

Sri Mulyani selanjutnya mengungkapkan data studi McKinsey Desember 2014 mengenai asset under management, ada US$ 250 miliar atau sekitar Rp 3.250 triliun harta kekayaan milik orang-orang kaya Indonesia di luar negeri. Dari angka tersebut, Ia menuturkan, senilai US$ 200 miliar atau sekitar Rp 2.600 triliun disimpan di Singapura. Dana sebesar US$ 150 miliar berupa deposito, saham, dan pendapatan tetap.

"Total deklarasi aset di luar negeri dan repatriasi Rp 1.183 triliun, sehingga masih diperkirakan ada potensi Rp 2.067 triliun aset WP Indonesia yang disimpan di luar negeri belum diungkapkan di program pengampunan pajak," tandas Sri Mulyani.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya