Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang dianggap menyudutkan lembaga antirasuah. Termasuk terkait pembubaran lembaga yang kini dipimpin oleh Agus Rahardjo itu.
KPK malah mempertanyakan tindakan dan pernyataan Fahri yang seolah membela pihak-pihak yang disebut menerima aliran dana suap dari berbagai kasus yang ditangani oleh KPK, termasuk kasus e-KTP.
"Kita tentu menjadi bertanya pula apakah ada pihak-pihak yang dibela dalam kasus e-KTP, sehingga kemudian pernyataannya mengesampingkan semua fakta yang sudah muncul di persidangan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Febri mengatakan, berbagai pernyataan yang disampaikan oleh politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu terkait lembaganya, tak akan menghalangi proses penyidikan maupun persidangan.
"KPK tetap berjalan sesuai kewenangan kami yang diberikan di UU 30 Tahun 2002. Kami tetap akan bekerja, jadi semua serangan atau semua pernyataan atau tekanan-tekanan tidak akan membuat kami berhenti menangani kasus e-KTP yang sedang berjalan saat ini," kata Febri.
Febri pun menyayangkan jika pernyataan dari Fahri Hamzah bermaksud untuk menghalangi proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
"Apalagi yang bersangkutan (Fahri Hamzah) punya jabatan yang cukup penting di DPR RI. Dan kami percaya betul secara profesional DPR RI sangat menghormati proses hukum yang ada," pungkas Febri.
Advertisement
Sebelumnya, Fahri meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membubarkan Komnas HAM. Ia juga mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) layak dibubarkan. Sebab, kata dia, sudah ada aparat kepolisian dan kejaksaan yang melakukan penegakan hukum.
Bahkan, menurut Fahri, ada 106 lembaga seminegara atau nonstruktural yang layak dibubarkan. Di antaranya Badan Benih Nasional, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, serta Dewan Kelautan Indonesia.
"Nah ini masih ada 106. Gunanya apa buat kita? Ngabisin uang. Termasuk Komnas HAM dan KPK, karena ini fungsinya ada dalam negara," ucap dia.
Saksikan video di bawah ini: