KPK Fokus Periksa Anggota DPR di Korupsi E-KTP

Penyidik KPK sebelumnya sempat memeriksa Yasonna Laoly, Ade Komaruddin, Olly Dondokambey, dan Ganjar Pranowo.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Jul 2017, 08:11 WIB
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan terkait kasus E-KTP, Jakarta, Selasa (4/7). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah fokus untuk memeriksa para anggota DPR yang diduga mengetahui bahkan ikut menerima aliran dana haram proyek pengadaan proyek e-KTP.

"Ada sejumlah anggota DPR yang masih kita agendakan diperiksa di minggu ini, karena kita masuk ke klaster politik di konstruksi besar kasus e-KTP," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/7/2017).

Pemeriksaan terhadap para politikus Senayan tersebut berkaitan dengan indikasi penyimpangan anggaran hingga penerimaan uang haram terhadap mereka.

Sebelumnya, penyidik KPK sempat memeriksa Yasonna Laoly, Ade Komaruddin, Olly Dondokambey, dan Ganjar Pranowo dalam statusnya sebagai mantan anggota DPR RI.

"Mereka diperiksa untuk tersangka AA karena dalam proses penyidikan kita serius dalami klaster ketiga, yaitu klaster politik," kata dia.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Irman dan Sugiharto merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun dari proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Dalam dakwaan dan tuntutan, jaksa KPK menyebut pihak-pihak yang turut menerima aliran uang tersebut.

Pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan dan tuntutan sebelumnya sempat dimintai keterangan sebagai saksi untuk Irman dan Sugiharto dalam persidangan. Namun mayoritas dari mereka menolak penerimaan uang tersebut.

KPK yang mengaku memiliki bukti-bukti atas penerimaan uang tersebut tak akan berhenti. Lembaga antirasuah ini juga terus menjadwalkan pemeriksaan terhadap para anggota legislator untuk tersangka ketiga kasus korupsi e-KTP, yakni Andi Agustinus, alias Andi Narogong.

 

Saksikan video di bawah ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya