Liputan6.com, Jakarta Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo menolak dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Dalam dakwaan dan tuntutan jaksa KPK menyebut Gubernur Jawa Tengah itu menerima bancakan proyek e-KTP sejumlah USD 520 ribu. KPK sendiri tak mempermasalahkan klaim dari Ganjar. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya sudah mengantongi bukti penerimaan uang korupsi terhadap politikus PDIP tersebut.
Advertisement