Ini Harapan Firza Husein Atas Kasus yang Menimpanya

Tersangka kasus dugaan pornografi berupa chat seks, Firza Husein, diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama sekitar 10 jam.

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 05 Jul 2017, 10:36 WIB

Liputan6.com, Jakarta Tersangka kasus dugaan pornografi berupa chat seks, Firza Husein diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama sekitar 10 jam. Firza berharap berharap agar polisi segera menangkap penyebar konten pornografi yang sempat viral pada akhir Januari 2017 itu.

Dalam kasus ini, Firza Husein dijerat Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 juncto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Sementara Rizieq Shihab dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya