Kenaikan Bantuan Dana Bisa Tingkatkan Kualitas Parpol

Kemendagri sedang merancang revisi PP No 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

oleh hidya anindyati diperbarui 05 Jul 2017, 12:00 WIB
Kemendagri sedang merancang revisi PP No 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menilai kenaikan dana bantuan partai politik yang mencapai 10 kali lipat bisa menjadi peluang untuk partai politik meningkatkan kualitasnya serta dapat memuluskan pembahasan RUU Pemilu di DPR. Demikian disampaikan Agus Hermanto kepada Media, Selasa (04/07/2017) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

"Memang ini merupakan bagian dari komitmen pembicaraan dari Undang-Undang Pemilu. Sehingga kalau ini direalisasi, ini merupakan hal yang menuju pembicaraan UU Pemilu lebih mulus. Karena memang kita rasakan kalau dana parpol dinaikkan ini bisa menjadi lebih baik," ujar Agus.

Agus mengatakan jika dana bantuan dari pemerintah naik, maka parpol akan lebih leluasa untuk meningkatkan kemampuan dan elektabilitasnya. "Parpol juga menjadi concern dalam pengembangannya," imbuh Politisi Partai Demokrat ini.

Sebelumnya, KPK telah mengingatkan agar pengelolaannya harus transparan jika rencana peningkatan bantuan dana partai politik akan terealisasi. Agus pun sepakat dengan hal tersebut.

"Betul seperti itu sehingga memang penggunaan dana parpol itu sampai saat ini yang melalui kas, harus dikenakan sesuai dengan prosedur dan tata cara yang ada. Sehingga apabila ini dinaikkan konsentrasi parpol bisa lebih ditingkatkan," jelas Agus.

"Kepada penggunaan anggaran harus sesuai dengan tata aturan undang-undang yang ada. Sehingga anggaran yang menggunakan APBN atau negara harus dipertanggungjawabkan dan sesuai aturan yang ada," sambung Agus.

Sebagaimana diketahui, pemerintah tengah merencanakan menaikan dana parpol 10 kali lipat dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1000 persuara. Kemendagri sedang merancang revisi PP No 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.


(*)

 

 

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya