Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo menegaskan dirinya tak menikmati uang hasil korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Hal tersebut dikatakan Arif usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Enggak tuh (menikmati aliran dana korupsi e-KTP)," ucap Arif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/7/2017).
Advertisement
Lantaran merasa tak menerima dan menikmati uang hasil bancakan e-KTP, Arif pun tak diminta mengembalikan uang oleh penyidik KPK.
"Apa yang harus saya kembalikan. Orang KPK juga tak meminta saya mengembalikan," kata dia.
Arif mengaku dalam pemeriksaan kali ini berkaitan dengan dugaan aliran dana korupsi e-KTP yang dinikmati anggota DPR, termasuk dugaan dana yang diterimanya.
"Pasti ditanya soal ada aliran dana atau enggak. Ya saya jawab tidak pernah. Dituduhkan menerima USD 500 ribu, kurang lebih kalau sekarang Rp 6 miliar," terang dia.
Untuk itu Arif meminta KPK kembali meneliti perihal dugaan penerimaan uang yang dituduhkan pada dirinya. Dia bersikeras mengaku tak pernah menerima maupun ditawari sejumlah uang yang berkaitan dengan e-KTP.
"Saya sudah jelaskan semuanya, bahkan saya meminta pada KPK untuk meneliti detail seputar itu," kata dia.
Dalam dakwaan dan tuntutan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Arif disebut menerima aliran dana sebesar USD 108 ribu. Dalam perkara ini, KPK sudah menjerat Andi Narogong sebagai tersangka ketiga.
KPK juga menetapkan politikus Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu. Markus Nari pun ikut ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses penyidikan dan persidangan perkara e-KTP.
Saksikan video di bawah ini: