Ada Pemilik Lahan MRT Minta Ganti Rugi Rp 150 Juta per Meter

Pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta mengajukan penawaran harga tanah proyek MRT hanya sebesar Rp 30 juta per meter persegi.

oleh Septian Deny diperbarui 05 Jul 2017, 19:14 WIB
Pekerja tengah menyelesaikan pembangunan depo MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin (19/6). Bangunan tersebut berdiri di atas lahan seluas 1.000 meter persegi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Proses pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta fase I masih terkendala pembebasan lahan. Salah satunya yang menjadi lokasi pembangunan Stasiun H Nawi, Jakarta Selatan.

Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar mengatakan, pada lokasi pembangunan stasiun MRT ini masih ada 4 bidang tanah yang belum terbebaskan. Penyebabnya, pemilik tanah meminta harga jual yang terlalu tinggi, yaitu sebesar Rp 150 juta per meter persegi (m2).

Sedangkan pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta mengajukan penawaran harga untuk tanah tersebut hanya sebesar Rp 30 juta per meter persegi.

Lantaran tidak adanya titik temu pada harga tanah tersebut, lanjut William, maka permasalahan ini di bawah ke Pengadilan Negeri. Kemudian Pengadilan Negeri pun memutuskan jika Pemprov DKI Jakarta harus membayar ganti rugi pembelian tahan sebesar Rp 60 juta per meter persegi.

"Pada tanggal 14 Juni 2014, Pengadilan Negeri mengabulkan sebagian gugatan, di mana Pemprov DKI Jakarta diharuskan membayar ganti rugi senilai Rp 60 juta per meter persegi," ujar dia di kawasan Cikini, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Namun demikian, William masih optimis jika permasalahan lahan ini bisa segera selesai. Dengan demikian, pembangunan transportasi massal ini bisa berjalan sesuai dengan target.

"Kami optimis selesai (kontruksi) Juli 2018, kemudian commisioning selama 4 bulan, dan operasi Maret 2019," tandas dia.

Tonton video menarik berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya