Liputan6.com, Semarang - Tiga guru di sebuah SMP Negeri di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tertangkap basah ketika melakukan pungutan liar (Pungli). Pungli dilakukan dengan alasan membeli kursi agar calon siswa dapat di terima di sekolah tersebut. Setiap calon siswa yang terkena pungli diminta dana hingga Rp 2,5 juta.
Kapolres Jepara AKBP Yudianti Adhi Nugroho menyampaikan, kasus jual beli kursi kepada calon siswa baru itu diungkap oleh tim Saber Pungli Polres Jepara karena ada laporan masyarakat. Polisi kemudian bergerak cepat degan menggeledah guru yang dilaporkan.
"Penggeledahan oknum guru yang mengumpulkan uang dari orang tua murid. Benar, tim mendapati uang tunai dari mereka," kata Yudi, Rabu (5/7/2017).
Hingga kini polisi masih memeriksa guru berinisial MR, LA, dan FK di Mapolres Jepara. Hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku uang itu untuk membeli peralatan sekolah. Mereka pun mengakui pungutan tersebut tanpa dasar hukum.
Baca Juga
Advertisement
Jumlah total uang yang berhasil dikumpulkan Rp 61 juta. "Itu uang dari 25 orang wali murid," kata Yudi.
Selain memeriksa tiga oknum guru, polisi juga memeriksa belasan guru lainnya. Bahkan beberapa pejabat di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jepara juga diperiksa.
Kapolres menduga ada mafia besar di balik pungli ini. Kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain terus didalami, sebab penentuan calon siswa bisa masuk atau tidak di sebuah sekolah negeri, harus melalui berbagai mekanisme yang melibatkan banyak pihak.
"Saat ini masih terus kita kembangkan," kata Yudi.
Untuk meminimalisir atau bahkan menghilangkan praktek pungli penerimaan siswa baru, Yudi meminta agar masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor melalui nomor ponsel tim Saber Pungli 081229739081 atau melalui instagram @humas.resjepara.
"Jika dimintai uang tanpa kejelasan, ataupun tiket tanpa cap atau dasar nomornya, silakan direkam ataupun difoto. Laporkan tim saber pungli," kata Yudi.
Sementara itu, penelusuran Liputan6.com menunjukkan bahwa praktek titip menitip calon siswa dalam Penerimaan Peserta Didik Baru setiap tahun memang terjadi.
Sejumlah guru mengaku bahwa mereka mengenal istilah Bilung atau Bina Lingkungan, di mana setiap sekolah memiliki kuota untuk diisi calon siswa tanpa melalui mekanisme formal PPDB.